PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 13
BAB 3 — BEASISWA
(1) Beasiswa yang diberikan untuk Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diselenggarakan oleh Politeknik. (2) Dalam memberikan Beasiswa, Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyusun rencana dan biaya penyelenggaraan Beasiswa; b. menyusun laporan penyelenggaraan Beasiswa; dan c. melakukan evaluasi Beasiswa per semester.
