PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — BEASISWA
(1) Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib: a. menandatangani surat pernyataan; b. mengikuti perkuliahan serta menyelesaikan Pendidikan Tinggi tepat pada waktu yang telah ditetapkan oleh Politeknik; dan c. mematuhi peraturan akademik dan tata tertib Pendidikan yang berlaku. (2) Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berhak mendapatkan pembebasan biaya UKT.
