Pasal 15
BAB 4 — SELEKSI
(1) Masyarakat calon penerima Bantuan Pelatihan serta Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik calon penerima Beasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 11 wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM ESDM. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk tim seleksi penerima Bantuan Pelatihan dan tim seleksi penerima Beasiswa
yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim seleksi penerima Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Pengembangan SDM ESDM; b. pejabat administrator; dan c. pejabat fungsional. (4) Tim seleksi penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Pengembangan SDM ESDM; b. Direktur Politeknik; c. Pejabat Administrator atau Wakil Direktur Politeknik; d. kepala program studi; dan e. pejabat fungsional. (5) Seleksi penerima Bantuan Pelatihan dan penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. pemerintah daerah setempat; b. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; c. perguruan tinggi; d. sekolah menengah atas atau yang sederajat; e. badan usaha/bentuk usaha tetap; f. lembaga asesmen; dan/atau g. asosiasi. (6) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi/promosi kegiatan pemberian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa; b. melakukan seleksi penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa; c. menentukan hasil seleksi penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa; d. mengusulkan penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa kepada Kepala Badan; dan
e. bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan. (7) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat. (8) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli yang berasal dari: a. Akademisi; b. Profesional; dan/atau c. Praktisi. (9) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri MENETAPKAN penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa.
