Pasal 16
BAB 5 — PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Perencanaan penyelenggaraan Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a disusun oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Perencanaan penyelenggaraan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, disusun oleh Politeknik. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dengan memperhatikan: a. program KESDM; b. pemenuhan kebutuhan prioritas peningkatan kompetensi Masyarakat; c. rencana penyiapan tenaga terampil di bidang energi dan sumber daya mineral; dan/atau d. prioritas kebutuhan terhadap kompetensi tertentu. (4) Hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Rencana Kerja dan Anggaran dan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Balai
Pendidikan dan Pelatihan, dan Politeknik.
