Pasal 17
BAB 5 — PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bersumber dari anggaran KESDM atau hibah. (2) Pelaksanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Bantuan Pelatihan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Beasiswa dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Politeknik. (3) Beasiswa berupa UKT pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung untuk Mahasiswa Politeknik dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan atas pembiayaan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
