PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka mengukur pencapaian dan keberlanjutan program pemberian bantuan pelatihan dan beasiswa, Kepala Pusat atau Kepala Balai melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Bantuan Pelatihan dan pasca Pelatihan, serta Direktur Politeknik melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan Mahasiswa penerima Beasiswa, secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala Pusat, Kepala Balai, dan Direktur Politeknik menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
