Pasal 19
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. penghentian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Kepala Pusat, Kepala Balai, atau Direktur Politeknik. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk penghentian Bantuan Pelatihan diberikan oleh Kepala Badan melalui Kepala Pusat atau Kepala Balai. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk penghentian Beasiswa diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur Politeknik.
