PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
