PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c secara tidak berjenjang berdasarkan laporan hasil evaluasi penyelenggara Pelatihan atau Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
