Pasal 8
BAB 2 — BANTUAN PELATIHAN
(1) Masyarakat penerima Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib: a. menandatangani surat pernyataan; b. mengikuti Pelatihan sampai dengan selesai; dan c. mematuhi tata tertib Pelatihan yang berlaku. (2) Masyarakat penerima Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak: a. mengikuti Pelatihan; b. mendapatkan bahan Pelatihan;
c. mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi; d. mendapatkan transportasi perjalanan pergi dan pulang dari daerah asal ke tempat Pelatihan; dan e. mendapatkan pelayanan kesehatan selama mengikuti Pelatihan pada fasilitas yang dimiliki penyelenggara Pelatihan. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Masyarakat penerima Bantuan Pelatihan dapat diberikan uang saku sepanjang penyelenggara Pelatihan mengalokasikan anggaran.
