PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 7
BAB 2 — BANTUAN PELATIHAN
(1) Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Dalam memberikan Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Pendidikan dan Pelatihan wajib: a. menyusun rencana dan biaya penyelenggaraan Bantuan Pelatihan; b. menyelenggarakan Pelatihan; c. menyusun laporan penyelenggaraan Pelatihan; dan d. melakukan evaluasi Bantuan Pelatihan.
