PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — BANTUAN PELATIHAN
Untuk mendapatkan Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Masyarakat calon penerima Bantuan Pelatihan harus memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; b. bebas dari narkotika, psikotropika dan obat terlarang dan sejenisnya; dan c. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
