PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — BANTUAN PELATIHAN
Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Masyarakat dengan kriteria: a. bertempat tinggal di daerah penghasil, daerah yang memiliki potensi, daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman, dan/atau daerah rawan bencana; b. tidak mampu membayar Pelatihan; c. penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan jabatan bidang energi dan sumber daya mineral; d. belum mendapatkan pekerjaan formal saat dilakukan seleksi; dan/atau e. bekerja pada tambang skala kecil.
