PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.
