PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 12
BAB 4 — KEGIATAN PENYALURAN LPG
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG dapat melakukan kegiatan penyaluran LPG Umum untuk Pengguna Besar LPG, pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi, dan rumah tangga secara langsung atau melalui Penyalur.
