Pasal 11
BAB 4 — KEGIATAN PENYALURAN LPG
(1) Penyalur LPG wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (gudang) dan pengangkutan tabung LPG untuk mendukung Kegiatan Penyalurannya pada wilayah penyalurannya. (2) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Kegiatan Penyaluran untuk pengguna besar LPG, pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi, dan rumah tangga. (3) Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain. (4) Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan atau curah/bulk dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyalur LPG wajib melaksanakan Kegiatan Penyaluran pada wilayah penyaluran sesuai penunjukan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG. (6) Penyalur LPG dilarang melaksanakan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant). (7) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur wajib menjamin ketepatan berat isi LPG. (8) Terhadap Sarana dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi serta Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
