PERMENESDM
PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 3
BAB 2 — ### PELAKSANAAN PENGHEMATAN
(1) Penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan target akhir:
sebesar 20% (dua puluh persen) dihitung dengan membandingkan pemakaian tenaga listrik rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau
pemakaian tenaga listrik mencapai kriteria minimal efisien.
(2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling
lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Pemakaian Tenaga Listrik setelah target akhir harus tetap dijaga
minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
