PERMENESDM
PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penghematan pemakaian tenaga listrik meliputi:
Bangunan Gedung Negara;
Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN;
Rumah Tinggal Pejabat; dan
penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
