Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA TINDAKAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) merupakan tindakan dalam keadaan tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pemberian kemudahan
paling sedikit mengenai perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (3) Pemberian perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
