PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA TINDAKAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Menteri melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (2) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan: a. menteri atau kepala lembaga pemerintahan nonkementerian terkait; b. gubernur dan bupati/walikota; c. pimpinan lembaga penegak hukum; d. pimpinan Badan Usaha; dan e. pihak lain yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Menteri melaporkan perkembangan pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
