PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA TINDAKAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berakhir dalam hal telah terpenuhi dan dipulihkan sesuai kondisi penyediaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. (2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
