Pasal 30
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Gubernur dan/atau pimpinan Badan Usaha dapat menyampaikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (2) Usulan Gubernur dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.
(3) Laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kondisi permasalahan penyediaan energi; b. kondisi Sarana Energi atau Prasarana Energi; dan c. usulan penanggulangan jangka pendek dan jangka panjang. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
