PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 29
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Berdasarkan laporan hasil identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional mengoordinasikan penentuan daerah yang berpotensi memenuhi kondisi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (2) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional melaporkan hasil penentuan daerah yang berpotensi memenuhi kondisi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
