PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 28
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melaporkan pelaksanaan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan, dengan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional. (2) Pimpinan Badan Usaha melaporkan pelaksanaan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
