PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA
(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. (2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BBM; b. Tenaga Listrik; c. LPG; dan d. Gas Bumi.
