PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA
Penggunaan jenis energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. BBM jenis minyak solar (gas oil), bensin (gasoline), dan avtur, termasuk yang dicampur dengan bahan bakar nabati, untuk segala macam keperluan; b. Tenaga Listrik, untuk segala macam keperluan; c. LPG, sebagai bahan bakar keperluan industri, komersial, dan rumah tangga, termasuk yang berasal selain dari gas hidrokarbon; dan d. Gas Bumi, sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi.
