PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional; b. Cadangan Operasional minimum dan kebutuhan minimum; c. kriteria Krisis Energi dan/atau Darurat Energi; d. identifikasi daerah potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi; dan e. tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
