PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 25
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang mempunyai
fungsi fasilitasi penetapan langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan/atau Darurat Energi sesuai dengan kewenangannya.
