PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 26
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur, dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya.
