PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 24
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Dalam melaksanakan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi, Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), sesuai dengan kewenangannya, membentuk tim asistensi penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
