PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 23
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Dalam rangka identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan/atau untuk mengantisipasi kesiapan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur, dan pimpinan Badan Usaha dapat melakukan: a. pemetaan peluang kerja sama internasional; dan/atau b. kerja sama dengan pihak lain dalam membangun sistem tanggap darurat Energi (emergency response system).
