PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 22
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Dalam rangka mengantisipasi kesiapan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur, dan pimpinan Badan Usaha melakukan simulasi langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
