Pasal 21
BAB 4 — IDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Untuk mengantisipasi potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya serta pimpinan Badan Usaha melakukan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun tidak langsung. (2) Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha; b. pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi untuk diintegrasikan dalam implementasi kebijakan satu peta (one map policy) Menteri; dan c. penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (3) Kegiatan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (4) Kegiatan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap tahun dan sewaktu- waktu jika diperlukan.
