Pasal 16
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. darurat BBM; b. darurat Tenaga Listrik; c. darurat LPG; dan d. darurat Gas Bumi. (2) Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan dalam hal terjadi: a. keadaan kahar (force majeure); b. gangguan keamanan; dan/atau c. kecelakaan teknis pada Sarana Energi dan Prasarana Energi. (3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan keadaan memaksa secara fisik atau nonfisik di luar kendali Badan Usaha, sehingga mengakibatkan gangguan nyata terhadap operasi Sarana Energi dan Prasarana Energi. (4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
