PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 17
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan apabila gangguan pada Sarana Energi dan/atau Prasarana Energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha selama lebih dari 3 (tiga) bulan ke depan.
