PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 15
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Krisis Gas Bumi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama lebih dari 6 (enam) bulan ke depan.
