PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 14
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Krisis LPG berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan Cadangan Operasional minimum LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari ke depan.
