PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 13
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Krisis Tenaga Listrik berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila: a. terjadi pemadaman dalam 3 (tiga) hari berturut-turut akibat pengurangan beban (load curtailment) yang diperkirakan akan terus berlanjut lebih dari 30 (tiga puluh) hari; dan b. tidak terpenuhi Cadangan Operasional minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan diperkirakan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama 1 (satu) tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pasokan pada suatu Sistem Setempat.
