PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 10
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan kebutuhan pelanggan Gas Bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kebutuhan normal pelanggan Gas Bumi pada suatu Wilayah Distribusi Gas Bumi. (2) Kebutuhan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah rata-rata kebutuhan Gas Bumi per hari pada tahun sebelumnya.
