PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 9
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Cadangan Operasional minimum LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan Cadangan Operasional selama 3 (tiga) hari Ketahanan Stok (Coverage Days) pada: a. Terminal LPG; dan b. Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPBE) atau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE), untuk suatu Wilayah Distribusi LPG.
