PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 11
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan: a. Cadangan Operasional minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9; atau b. kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
