PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 9
(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan secara tertulis oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari program nasional, progam daerah, dan/atau usulan masyarakat/kelompok masyarakat.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
