PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 8
Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilaksanakan berdasarkan: a. permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; atau b. program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
