Pasal 4
(1) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); b. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Mikrohidro (PLTM/PLTMH); c. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB); d. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB); e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm); f. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg); g. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa); h. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati; dan/atau i. pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan lainnya. (2) Instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biomassa; b. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bahan bakar nabati; c. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biogas; dan/atau d. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bioenergi lainnya. (3) Peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS);
b. penerangan jalan umum menggunakan lampu hemat energi; c. lampu hemat energi; d. sistem monitoring konsumsi energi; e. efisiensi energi kantor pemerintah; f. kompor biomassa/tungku sehat hemat energi; dan/atau g. peralatan efisiensi energi lainnya. (4) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas: a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan; b. peralatan pemanfaat energi baru dan energi terbarukan; c. revitalisasi/retrofit konservasi energi; dan/atau d. revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi lainnya. (5) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pembangunan telah selesai dilaksanakan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Direktorat Jenderal; b. belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Kementerian, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; dan c. telah selesai masa pemeliharaan. (6) Dalam hal terjadi force majeure, revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
