Pasal 11
(1) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat berasal dari: a. satuan kerja di lingkungan internal Kementerian; b. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; atau c. pimpinan/anggota lembaga negara, yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal. (2) Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan internal Kementerian, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan/anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan usulan tertulis Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE oleh pimpinan/anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari usulan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
