PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 20
Tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Direktorat Jenderal dapat diperjualbelikan.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
