Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap: a. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian; b. hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota MENETAPKAN pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE; c. penetapan pengelola sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi dasar kewenangan bagi pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah
menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
