Pasal 16
(1) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa: a. badan usaha milik daerah; b. koperasi; dan/atau c. masyarakat / kelompok masyarakat / swadaya masyarakat, yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan satuan kerja di lingkungan internal Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa:
a. satuan kerja pengusul di lingkungan internal Kementerian; atau b. koperasi yang ditunjuk oleh satuan kerja pengusul di lingkungan internal Kementerian. (3) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa: a. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pengusul; atau b. badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pengusul. (4) Jika pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE merupakan pimpinan/anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berupa: a. Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau b. badan usaha milik daerah yang ditunjuk oleh pimpinan/anggota lembaga negara melalui Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (5) Pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) menjamin dan bertanggung jawab atas pengalokasian dana pengoperasian dan pemeliharaan setelah hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE diserahterimakan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
