PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 15A
Dalam hal pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan oleh pimpinan/anggota lembaga negara, serah terima hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan kepada calon pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
