Pasal 14A
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian berupa pembangunan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a setelah mendapatkan dokumen: a. Rancangan Teknis untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan; b. jadwal pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengoperasian; dan c. surat pernyataan yang berisi:
- telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait dengan rencana pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- kesediaan melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian. (2) Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian berupa pembangunan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b setelah mendapatkan dokumen: a. Rancangan Teknis untuk instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi; b. jadwal pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengoperasian; dan c. surat pernyataan yang berisi kesediaan melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan
Fisik Pemanfaatan EBTKE dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian. (3) Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian berupa peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c setelah mendapatkan surat pernyataan yang berisi: a. kesanggupan menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE; dan b. kesediaan melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian lainnya, atau lembaga pemerintah non kementerian. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus ada sebelum waktu penandatanganan kontrak sebagaimana tercantum dalam jadwal pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengoperasian. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) dengan format tercantum dalam: a. Lampiran III huruf A, untuk pembangunan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan; b. Lampiran III huruf B, untuk pembangunan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi; atau
c. Lampiran III huruf C, untuk peralatan efisiensi energi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
